Klaster Sekolah COVID-19 Bermunculan, Nadiem <i>Ngeyel</i> Tetap Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Kabar buruk datang, ketika pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menimbulkan petaka. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 1.303 sekolah menjadi klaster COVID-19.

Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial ,Kamis, 23 September.

Nadiem Makarim: PTM terbatas masih dilanjutkan

Kendati demikian, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan.

Dia menjelaskan, sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja yang ditutup hingga kembali aman untuk PTM terbatas.

"Tidak, (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di DPR, Kamis, 23 September.

"Itu terus kita monitor, itu temuannya. Bukan berarti PTM-nya akan diundur, masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," sambung Nadiem.

Sementara, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto, membenarkan data yang tertera merupakan data dari situs Kemendikbud. Namun kata dia, kebenarannya perlu diverifikasi.

Anang pun menegaskan pihaknya senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus mengedepankan hak peserta didik.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Anang, apabila ada penularan COVID-19 di sekolah maka kegiatan PTM harus dihentikan dan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Tentunya cluster sekolah yang sangat di hindari oleh semua pihak. Di dalam SKB 4 menteri sudah sangat jelas di sebutkan bahwa jika bila ada klaster COVID-19, satuan pendidikan harus menutup PTM dan menggantinya dengan PJJ, seraya melakukan tes, tracing dan treatmen oleh Satgas COVID-19 di SP (satuan pendidikan, red)," ujar Anang kepada VOI, Kamis, 23 September.

Untuk mengantisipasi meluasnya klaster sekolah, Kemendikbud Ristek mengimbau sekolah yang menerapkan PPKM level 1,2,3 agar melengkapi kebutuhan sarana prasarana sesuai daftar periksa dan lolos hasil verifikasi/diizinkan oleh Pemerintah daerah setempat.

Kemendikbud Ristek juga berpesan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk, pertama, memperketat daftar periksa yang diajukan satuan pendidikan.

Kedua, memperketat pelaksanaan prokes di 4 lokasi, yaitu rumah, keberangkatan, sekolah, dan kepulangan. Ketiga, mendorong seluruh stakeholder mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan dilanjutkan peserta didik usia 12-17.

"Keempat, keteladanan dan internalisasi manfaat disiplin prokes 5 M. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan protokol kesehatan secara ketat penyelenggaraan PTM di sekolah agar kita dapat mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss," jelas Anang.

Disamping itu, lanjutnya, juga perlu digerakkan secara masif dan terstruktur protokol kesehatan ketat.

Data Sebaran Klaster Sekolah COVID

Adapun sebaran klaster COVID-19 PTM per Kamis, 23 September, yaitu sebagai berikut:

  1. Provinsi Jawa Barat: 150 klaster
  2. Provinsi Jawa Tengah: 131 klaster
  3. Provinsi Nusa Tenggara Timur: 104 klaster
  4. Provinsi Sumatera Utara: 52 klaster
  5. Provinsi Sumatera Barat: 51 klaster
  6. Provinsi Kalimantan Barat: 50 klaster
  7. Provinsi Kalimantan Tengah: 49 klaster
  8. Provinsi Banten: 44 klaster
  9. Provinsi Lampung: 43 klaster
  10. Provinsi D.I. Yogyakarta: 41 klaster
  11. Provinsi Sulawesi Selatan: 33 klaster
  12. Provinsi Sumatera Selatan: 32 klaster
  13. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 32 klaster
  14. Provinsi Papua: 31 klaster
  15. Provinsi Aceh: 30 klaster
  16. Provinsi Jambi: 30 klaster
  17. Provinsi Kalimantan Selatan: 29 klaster
  18. Provinsi Riau: 29 klaster
  19. Provinsi D.K.I. Jakarta: 25 klaster
  20. Provinsi Kalimantan Timur: 19 klaster
  21. Provinsi Sulawesi Tengah: 18 klaster
  22. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 16 klaster
  23. Provinsi Gorontalo: 15 klaster
  24. Provinsi Bengkulu: 15 klaster
  25. Provinsi Kepulauan Riau: 13 klaster
  26. Provinsi Kalimantan Utara: 9 klaster
  27. Provinsi Papua Barat: 9 klaster
  28. Provinsi Bali: 9 klaster
  29. Provinsi Maluku: 8 klaster
  30. Provinsi Sulawesi Utara: 8 klaster
  31. Provinsi Maluku Utara: 6 klaster
  32. Provinsi Sulawesi Tenggara: 5 klaster
  33. Provinsi Sulawesi Barat: 2 klaster

Klaster sekolah COVID di masa uji coba PTM terbatas paling banyak terjadi di Jawa Timur. Lima wilayah dengan klaster sekolah COVID terbesar yaitu:

  • Jawa Timur

Klaster: 165 sekolah dari total 7.828 responden sekolah yang menggelar PTM

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) positif COVID-19: 917 orang

Peserta didik (PD) positif COVID-19: 2.507 anak

  • Jawa Barat

Klaster: 149* sekolah (data sebelum naik 150 klaster) dari 6.617 responden

PTK positif: 1.152 orang

PD positif: 2.478 anak

  • Jawa Tengah

Klaster: 131 sekolah dari 4.845 responden

PTK positif: 731 orang

PD positif: 473 anak

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Klaster: 104 sekolah dari 1.711 responden

PTK positif: 284 orang

PD positif: 1.037 anak

  • Sumatra Utara

Klaster: 52 sekolah dari 2.138 responden

PTK positif: 553 orang

PD positif: 937 anak

Data per 22 September 2021 dari aplikasi Survey Sekolah di laman Kemendikbud tersebut menunjukkan sebanyak 25 klaster sekolah terdapat Jakarta dari total 900 responden sekolah. Sebanyak 227 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan 241 peserta didik (PD) positif COVID-19.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ada Klaster Sekolah, Mendikbudristek Tetap Lanjutkan PTM

Selain Klaster Sekolah COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!