MEDAN - Kabar buruk datang, ketika pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menimbulkan petaka. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 1.303 sekolah menjadi klaster COVID-19.
Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial ,Kamis, 23 September.
BACA JUGA:
Nadiem Makarim: PTM terbatas masih dilanjutkan
Kendati demikian, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan.
Dia menjelaskan, sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja yang ditutup hingga kembali aman untuk PTM terbatas.
"Tidak, (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di DPR, Kamis, 23 September.
"Itu terus kita monitor, itu temuannya. Bukan berarti PTM-nya akan diundur, masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," sambung Nadiem.
Sementara, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto, membenarkan data yang tertera merupakan data dari situs Kemendikbud. Namun kata dia, kebenarannya perlu diverifikasi.
Anang pun menegaskan pihaknya senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus mengedepankan hak peserta didik.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Anang, apabila ada penularan COVID-19 di sekolah maka kegiatan PTM harus dihentikan dan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tentunya cluster sekolah yang sangat di hindari oleh semua pihak. Di dalam SKB 4 menteri sudah sangat jelas di sebutkan bahwa jika bila ada klaster COVID-19, satuan pendidikan harus menutup PTM dan menggantinya dengan PJJ, seraya melakukan tes, tracing dan treatmen oleh Satgas COVID-19 di SP (satuan pendidikan, red)," ujar Anang kepada VOI, Kamis, 23 September.
Untuk mengantisipasi meluasnya klaster sekolah, Kemendikbud Ristek mengimbau sekolah yang menerapkan PPKM level 1,2,3 agar melengkapi kebutuhan sarana prasarana sesuai daftar periksa dan lolos hasil verifikasi/diizinkan oleh Pemerintah daerah setempat.
Kemendikbud Ristek juga berpesan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk, pertama, memperketat daftar periksa yang diajukan satuan pendidikan.
Kedua, memperketat pelaksanaan prokes di 4 lokasi, yaitu rumah, keberangkatan, sekolah, dan kepulangan. Ketiga, mendorong seluruh stakeholder mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan dilanjutkan peserta didik usia 12-17.
"Keempat, keteladanan dan internalisasi manfaat disiplin prokes 5 M. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan protokol kesehatan secara ketat penyelenggaraan PTM di sekolah agar kita dapat mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss," jelas Anang.
Disamping itu, lanjutnya, juga perlu digerakkan secara masif dan terstruktur protokol kesehatan ketat.
Data Sebaran Klaster Sekolah COVID
Adapun sebaran klaster COVID-19 PTM per Kamis, 23 September, yaitu sebagai berikut:
- Provinsi Jawa Barat: 150 klaster
- Provinsi Jawa Tengah: 131 klaster
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: 104 klaster
- Provinsi Sumatera Utara: 52 klaster
- Provinsi Sumatera Barat: 51 klaster
- Provinsi Kalimantan Barat: 50 klaster
- Provinsi Kalimantan Tengah: 49 klaster
- Provinsi Banten: 44 klaster
- Provinsi Lampung: 43 klaster
- Provinsi D.I. Yogyakarta: 41 klaster
- Provinsi Sulawesi Selatan: 33 klaster
- Provinsi Sumatera Selatan: 32 klaster
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: 32 klaster
- Provinsi Papua: 31 klaster
- Provinsi Aceh: 30 klaster
- Provinsi Jambi: 30 klaster
- Provinsi Kalimantan Selatan: 29 klaster
- Provinsi Riau: 29 klaster
- Provinsi D.K.I. Jakarta: 25 klaster
- Provinsi Kalimantan Timur: 19 klaster
- Provinsi Sulawesi Tengah: 18 klaster
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 16 klaster
- Provinsi Gorontalo: 15 klaster
- Provinsi Bengkulu: 15 klaster
- Provinsi Kepulauan Riau: 13 klaster
- Provinsi Kalimantan Utara: 9 klaster
- Provinsi Papua Barat: 9 klaster
- Provinsi Bali: 9 klaster
- Provinsi Maluku: 8 klaster
- Provinsi Sulawesi Utara: 8 klaster
- Provinsi Maluku Utara: 6 klaster
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 5 klaster
- Provinsi Sulawesi Barat: 2 klaster
Klaster sekolah COVID di masa uji coba PTM terbatas paling banyak terjadi di Jawa Timur. Lima wilayah dengan klaster sekolah COVID terbesar yaitu:
- Jawa Timur
Klaster: 165 sekolah dari total 7.828 responden sekolah yang menggelar PTM
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) positif COVID-19: 917 orang
Peserta didik (PD) positif COVID-19: 2.507 anak
- Jawa Barat
Klaster: 149* sekolah (data sebelum naik 150 klaster) dari 6.617 responden
PTK positif: 1.152 orang
PD positif: 2.478 anak
- Jawa Tengah
Klaster: 131 sekolah dari 4.845 responden
PTK positif: 731 orang
PD positif: 473 anak
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Klaster: 104 sekolah dari 1.711 responden
PTK positif: 284 orang
PD positif: 1.037 anak
- Sumatra Utara
Klaster: 52 sekolah dari 2.138 responden
PTK positif: 553 orang
PD positif: 937 anak
Data per 22 September 2021 dari aplikasi Survey Sekolah di laman Kemendikbud tersebut menunjukkan sebanyak 25 klaster sekolah terdapat Jakarta dari total 900 responden sekolah. Sebanyak 227 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan 241 peserta didik (PD) positif COVID-19.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ada Klaster Sekolah, Mendikbudristek Tetap Lanjutkan PTM
Selain Klaster Sekolah COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!