Hukum Pidana Jelaskan Pinjol Ilegal yang Tidak Memaras Nasabah
ILUSTRASI

Bagikan:

MEDAN - Kini banyak pinjaman online (pinjol) yang makin meresahkan masyarakat. Upaya Polri dalam memberantas pinjaman online ilegal memantik respon dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH.

Ahli hukum yang sehari-hari juga menjabat wakil rektor Unsoed bidang umum dan keuangan itersebut mengatakan, upaya Polri khususnya Polda Jateng dalam memberantas korupsi sudah sangat bagus.

Korban pinjaman online ilegal sudah sangat banyak

"Dalam upaya pemberantasan, apa yang dilakukan Polri sangat bagus. Korban pinjaman online ilegal sudah sangat banyak dan fenomena maraknya pinjol ini sudah meresahkan," kata Prof Hibnu lewat keterangan tertulis, Senin 25 Oktober.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH.

Polri, kata guru besar Unsoed ini, sudah melaksanakan upaya tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

"Polri sudah melaksanakan penindakan yang berorientasi pada korban. Kalau korban sudah banyak yang jatuh, penindakan tegas sewajarnya sudah harus dilakukan," terangnya.

Prof Hibnu berharap penanganan fenomena pinjaman online ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional. Menurutnya, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal yaitu secara restorative justice (RJ) maupun litigasi.

"Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini upaya RJ bisa diterapkan. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

Namun, tambah Prof Hibnu, pihak pinjol ilegal jenis ini harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya ijin.

Sedangkan bagi pinjaman online ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, maka upaya litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan) mutlak harus ditegakkan.

"Saran saya, Polda Jateng bisa menerapkan dua alternatif itu. Bisa dipilah mana yang ditindak secara tegas dan mana yang tidak, saya rasa Polri yang lebih tahu," tambah Prof Hibnu.

Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.

"Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban," imbuhnya.

Dimintai pendapat tentang banyaknya masyarakat yang menerima tawaran pinjol ilegal lewat SMS dan chat WA, Prof Hibnu menegaskan bahwa hal itu merupakan aspek pendidikan bagi warga masyarakat.

"Era sekarang adalah era yang mengedepankan rasionalitas. Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh tawaran pinjaman online yang seperti itu. Tawaran yang bunga atau fasilitas yang tidak masuk akal, jangan diterima," imbaunya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Bagaimana dengan Pinjol Ilegal yang Tidak Memeras Nasabah? Ini Jawabab Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unsoed

Selain Pinjol Ilegal yang Tidak Memaras Nasabah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!