MEDAN - Taliban berkuasa lagi di Afghanistan. Kehendak membangun kembali Afghanistan sebagai negara Islam akan terlaksana dalam waktu-waktu ke depan.
Di sisi lain, Islamic State Iraq Syria (ISIS) tengah dirundung kekalahan. Kedua kelompok ini memiliki visi yang sama: mendirikan negara Islam. Apa sih negara Islam? Kenapa banyak yang ingin mendirikan negara Islam?
BACA JUGA:
Indonesia pernah dirumuskan menjadi negara Islam
Indonesia pun pernah dirumuskan menjadi negara Islam. Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo jadi tokoh penggagas ide itu. Ia bahkan sempat memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Tasikmalaya, 7 Agustus, 1949.
Menurut Kartosoewirjo, konsep negara Islam adalah suatu negara yang didirikan dengan sendi-sendi perintah Allah semata, termasuk hadis shahih, undang-undang hingga aturan negara yang diketuk Ulil Amri Islam.
Bahtiar Effendy, dalam Islam dan Negara --Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia (2009) membagi spektruk pemikiran politik Islam ke dua kelompok besar.
Beberapa pemikir Muslim menganggap Islam harus jadi dasar negara. Syariat wajib jadi konsitusi karena kedaulatan politik sejatinya di tangan Tuhan. Mereka juga meyakini ide negara-bangsa (nation-state) bertentangan dengan konsep ummah atau komunitas Islam yang tak kenal batas politik.
Kelompok lain berpendapat Islam tak mengenal pola baku tentang bentuk kenegaraan, apalagi sistem politik yang harus dijalankan ummah.
“Islam sebagai agama tidak menentukan suatu sistem pemerintahan tertentu bagi kaum Muslim karena logika tentang kecocokan agama ini untuk sepanjang masa dan tempat menuntut agar soal-soal yang selalu berubah oleh kekuatan evolusi harus diserahkan kepada akal manusia (untuk memikirkannya)..."
"...dibentuk menurut kepentingan umum dan dalam kerangka prinsip-prinsip umum yang telah digariskan oleh agama ini," Effendy, mengutip pemikir Muslim dari Mesir. Menurut Effendy, spektrum pemikiran yang pertama menekankan aspek legal dan formal. Sementara spektrum pemikiran kedua mengedepankan aspek substansi dari idealisasi Islam.
Perkembangan Negara Islam di dunia
Secara garis besar ada lima konsep yang dianut negara-negara Islam dalam sejarah. Pertama, konsep teokratis. Konsep ini memandang kedaulatan sebuah negara ada di Tuhan. Konsep teokratis di negara Islam muncul pada masa Nabi Muhammad SAW.
Kedua, konsep republik. Selepas wafatnya Nabi Muhammad SAW, urusan pemerintahan dipegang Khulafaur Raysidin. Ada perubahan-perubahan mendasar dalam pengelolaan pemerintahan Islam. Bentuk republik yang dimaksud tetap mengacu pada kedaulatan tertinggi di tangan Tuhan.
Namun karena tak ada lagi Nabi Muhammad SAW sebagai penerima wahyu, maka kepemimpinan dipegang para khalifah. Dimulai dari Abu Bakar, Umar bin Khattam, Utsman bin Affan, hingga Ali bin Abi Thalib. Negara Islam masa Khulafaur Rasyidin juga mengadopsi demokrasi.
Banyak pemikir Islam berpendapat bentuk negara era inilah yang paling ideal dalam Islam. Ketiga, konsep monarki. Wafatnya Ali bin Abi Thalib menandai berakhirnya era kekhalifahan. Negara Islam berubah bentuk ke sistem monarki atau kerajaan. Kepala negara bersifat absolut.
Kekuasaan adalah hal turun temurun. Musyawarah tak lagi jadi jalan mufakat. Bentuk monarki ini mulai berkembang pada masa Muawiyah, sebelum kemudian dilestarikan oleh Dinasti Abbasiyah. Puncak segala absolutisme itu terjadi ketika munculnya kekuasaan Turki Utsmani di Istanbul.
Terakhir, monarki konstitusional. Konsep ini muncul pada abad ke-19 dan dipicu masuknya pengaruh Barat ke perpolitikan Islam. Yang kelima, konsep republik. Penghapusan Dinasti Turki Utsmani oleh Mustafa Kemal Attaturk membawa perubahan besar.
Ia membentuk Republik Turki pada 1923. Satu tahun kemudian, 1924, Turki sepenuhnya jadi republik murni. Perubahan Turki memancing diskusi besar soal konsep negara Islam yang terstruktur dan sistematis.
Hari ini tercatat beberapa negara Islam berdiri, seperti Arab Saudi, Qatar, Yaman, dan Iran. Afghanistan pernah menganut sistem negara Islam ketika Taliban berkuasa tahun 1996 hingga 2001. Pada masa itu Afganistan jadi satu-satunya negara Islam yang menerapkan hukum Islam.
Taliban melarang hal-hal yang bertentangan dengan agama, seperti alkohol, bioskop, musik, internet, televisi, hingga fotografi. Tak hanya itu. Taliban juga mengekang kaum perempuan. Mereka dilarang bersekolah hingga lapangan kerjanya dibatasi.
“Ketentuan-ketentuan yang merendahkan dan membatasi wanita itu dipandang penting oleh Taliban untuk mencegah kejatuhan negerinya ke dalam jurang kejahatan dan pelanggaran, seperti yang terjadi di negeri-negeri Barat dengan emansipasi wanitanya. Tetapi, ketentuan-ketentuan itu pada faktanya telah menyengsarakan kaum wanita,” tutup Taufik Adnan Amal dalam buku Politik Syariat Islam: Dari Indonesia hingga Nigeria (2004).
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Apa Itu Negara Islam dan Mengapa ISIS serta Taliban Memimpikannya
Selain pengertian negara Islam, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!