MEDAN - Ngaku sebagai ibu rumah tangga, namun N alias A (45) harus berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu.
Dilansir dari Antara, Jumat, 19 November, A dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya Desa Gelam Sei-Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Barang Bukti Ditemukan di Dalam Lemari
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, Jumat, menjelaskan, bersama tersangka disita barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 8,50 gram, Netto 7,74.
Barang bukti yang diakui milik tersangka ditemukan dalam lemari kamar rumah, juga didapati 1 kotak bekas obat berisikan 3 bungkus plastik berisi serbuk diduga sabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Tebing Tinggi Sumatera Utara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!