Belajar dari Angkot Tertabrak KA, Bobby Nasution Perintah Dishub Cek Kondisi Semua Sopir
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada keluarga korban laka lantas di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Bagikan:

MEDAN - Setelah viral kasus mobil angkot tertabrak kereta api, Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Polrestabes Medan. Bobby meminta untuk mengecek rutin kondisi sopir angkutan kota (angkot) di Medan.

"Dishub harus mengecek para pengemudi angkutan kota ini. Apakah mereka dalam kondisi yang sehat, baik fisik maupun mental," tegas Bobby di Medan, dilansir dari Antara, Rabu 8 Desember.

Bobby mengatakan jangan sampai terjadi seorang sopir mengemudikan angkutan kota dalam kondisi yang tidak fit karena nyawa penumpang yang dibawa menjadi tanggung jawab mereka.

Bobby Nasution merespons tabrakan tragis angkot minibus Wampu Mini 123

Selain itu, terang Bobby, Dishub perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kota Medan tentang ketertiban berlalu lintas, khususnya sopir angkutan kota.

Pernyataan Bobby itu merespons tabrakan tragis angkot minibus Wampu Mini 123 yang menerobos palang pintu saat kereta api sedang melintas sehingga langsung terpental sekitar 15 meter di Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).

"Kejadian laka lantas pekan lalu akan dijadikan pelajaran bagi Pemkot Medan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tutur Bobby.

Bobby menyerahkan santunan Rp50 juta bagi penumpang yang meninggal dunia atas insiden kecelakaan yang menewaskan empat orang penumpang dalam angkot itu.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap Bobby.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Tamrin Silalahi menyebutkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan angkot di Kota Medan belum lama ini sebanyak 10 orang.

"Total ada 10 orang, empat orang di antaranya meninggal dunia di tempat dan enam orang lainnya mengalami luka-luka," katanya.

Oleh sebab itu, katanya, sesuai ketentuan pemerintah, maka korban kecelakaan yang meninggal mendapat santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta.

"Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para korban kecelakaan," terang Tamrin.

Selain Bobby Nasution, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!

Terkait