Peraturan Walikota Tanjungbalai Dinilai Diskriminatif oleh DPRD
Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai, Dahman Sirait (ANTARA/HO-Humas DPRD)

Bagikan:

MEDAN - Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait menilai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Tanjungbalai, diskrimintif dan membuat ketidak pastian.

Hal itu diungkapkannya menyikapi telah beredarnya Surat Instruksi Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang memerintahkan Camat se Kota Tanjungbalai agar menginstruksikan Lurah Se Kota Tanjungbalai untuk membuat pengumuman pendaftaran calon kepala lingkungan yang berpedoman kepada Peraturan Walikota Nomor 39/2021.

Peraturan Walikota Tanjungbalai soal Kepala Lingkungan

Menurut Dahman, Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkungan dimana bertugas. Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat, Kepling adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kepling juga garda terdepan untuk menyelesaikan berbagai persoalan warga. Untuk itu, dalam menduduki jabatan Kepling dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi dan memiliki jiwa kepemimpinan agar berhasil menjalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Tanjungbalai," kata Dahman di gedung DPRD Tanjungbalai, Jum'at (17/12).

Terkait Perwali Nomor 39/2021, menurut Dahman Peraturan tersebut bukan menjadi pedoman, namun dikawatirkan bisa membuat kegaduhan karena dalam peraturan tersebut ada ketidaksesuaian serta ketidakpastian hukum antara pasal satu dengan pasal lainnya.

Contohnya, kata Dahman, Pasal Persyaratan Calon Kepling diantaranya adalah berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun dipasal lainnya terdapat Point Penilaian Latar Belakang Pendidikan yang mempunyai Nilai dan berpengaruh pada persentase bobot pemilihan.

Parahnya lagi, pada pasal tentang usia, disebutkan berusia 21 sampai dengan 56 tahun, namun pada pasal lainnya terdapat penilaian usia yang juga memiliki tabel daftar usia dan nilai yang berpengaruh pada persentase bobot keterpilihan.

Karena dinilai dapat menimbulkan hal-hal subjektif dalam pemilihan Kepling, Dahman menyatakan sangat keberatan atas pasal-pasal tersebut, karena yang dikhawatirkan menimbulkan keributan ditengah tengah masyarakat.

"Pasal-pasal tersebut diskriminatif, kalau sudah dibuat pendidikan bisa SMP itu artinya memenuhi syarat. Jadi tidak perlu lagi penilaian kalau ada pendaftar yang memasukkan pendidikannya SMA, SI, S2 atau mungkin S3. Demikian juga terkait usia, kalau rentangnya boleh usia 21 sampai 56 tahun berarti memenuhi persyaratan," ujar Dahman politisi Golkar itu.

Ia menambahkan, membuat peraturan itu harus jelas. Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 diatur tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Untuk Perwali 39 itu diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dan tidak membuat kegaduhan serta ketidakpastian hukum.

"Karena dinilai diskrimintif dan membuat ketidak pastian, maka kepada saudara Plt Wali Kota Tanjungbalai diminta mengevaluasi ulang Perwali 39/2021, dan membatalkan perintah seleksi calon kepala lingkungan, tidak perlu tergesa-gesa," katanya.

Jika dipandang perlu, sambungnya, harus dibuat Peraturan Daerah yang sudah memenuhi harmonisasi antara eksekutif dan legislatif sebagai wakil masyarakat. Sebab, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang disusun, akan memunculkan ketidakpastian hukum, ketidaktertiban dan rasa tidak dilindunginya masyarakat.

"Dalam perspektif demikian masalah kepastian hukum akan dirasakan sebagai kebutuhan yang hanya dapat terwujud melalui harmonisasi," tegasnya.

Selain Peraturan Walikota Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!