Pria Berusia 48 Tahun di Tebing Tinggi Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur
Tersangja J alias Bolot pelaku perbuatan cabul terhadap anak (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara meringkus J alias Bolot (48), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap atas pengaduan keluarga korban

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (11/1), mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban atas perbuatan tersangka kepada korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak ke rumah tersangka dan membawanya Mapolres.

Bersama tersangka juga dibawa barang bukti satu potong celana panjang dan satu potong baju kaos.

Selain Tebing Tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!