MEDAN - BJ (25) dan CN (24) ditangkap aparat penegak hukum di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu, 5 Februari 2022, malam hari.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2), mengatakan, pasangan suami isteri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pasutri Asal Jabar Ditangkap karena Edarkan Hampir 1 Kg Sabu di Denpasar
20 Januari 2023, 22:30 -
| BERITA
Polisi di Taput Sumut Ditangkap di Depan Polsek Sipahutar karena Kasus Narkoba
23 Maret 2023, 23:58 -
| BERITA
Berita Kriminal Tebing Tinggi: Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Perumnas Bagelen
08 Maret 2022, 19:06
Sabu Didapat dari Sibatu-Batu
Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.
Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selain Polres Simalungun, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!
Terkait
20 Mei 2022, 14:13
08 Maret 2022, 19:06
03 September 2021, 12:09