
MEDAN - BJ (25) dan CN (24) ditangkap aparat penegak hukum di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu, 5 Februari 2022, malam hari.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2), mengatakan, pasangan suami isteri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba.
BACA JUGA:
Sabu Didapat dari Sibatu-Batu
Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.
Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selain Polres Simalungun, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!