MEDAN - Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap Syafrianto (51) warga Jalan Bakti Selatan Lorong V No6-A Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, karena miliki sabu seberat 7,64 gram dan ganja 4,80 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (10/5).
BACA JUGA:
Barang bukti sabu diamankan kepolisian
Penangkapan itu dilakukan petugas dari TKP Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang, dengan barang bukti di antaranya tujuh bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 7,46 gram.
Ada juga satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 19 bungkus plastik klip kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, lima bungkus sampul yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 4.80 gram, termasuk juga uang kertas dengan jumlah Rp102.000.
Sebelumnya Kapolsek Secanggang AKP Salija SH, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang, sering jadi tempat transaksinya narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat ditangkap pelaku menyampaikan barang bukti tersebut diperoleh dari Ucok, katanya.
Selain Kapolsek Secanggang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!