Yang Dilakukan ketika Tertipu Investasi Bodong, Bukan Pidana Ternyata
Ilustrasi investasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

MEDAN - Memang, dalam beberapa waktu ini marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.

Namun perlu diketahui, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Sebagai contoh, berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang.

Investasi atau utang piutang adalah perkara perdata

Hal tersebut diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar. Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Fickar kepada wartawan, Senin 21 Februari.

Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.

Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.

"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana!

Selain Investasi Bodong, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!