Pertalite dan Bio Solar di Simalungun Tidak Boleh Dibeli Menggunakan Jerigen
Kendaraan truk mengisi bahan bakar di SPBU. (ANTARA/ HO-Humas Polres Simalungun)

Bagikan:

MEDAN - PT Pertamina menjamin persediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara aman.

Hal itu disampaikan Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina, Ahmad Fernando dalam rapat koordinasi terkait antisipasi kelangkaan BBM dengan pihak Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Simalungun di Posko COVID-19, Senin (11/4).

Syarat pembelian Pertalite dan Bio Solar

Dia juga menegaskan pelarangan pembelian BBM bersubsidi (Bio Solar dan Pertalite) menggunakan jerigen atau wadah lainnya, kecuali ada surat rekomendasi dari dinas terkait.

Sedangkan surat rekomendasi itu diterbitkan untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.

Ketentuan itu mengacu Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati H Zonny Waldi menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait untuk mempercepat pengeluaran surat rekomendasi kepada petani, nelayan pemilik kapal motor.

Ditegaskan, setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait harus dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi agar bisa diteruskan ke pihak Pertamina.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyampaikan kesiapan pihaknya melakukan pengawasan distribusi dan antisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pemantauan ke SPBU dengan sistem patroli dan pemasangan spanduk aturan penggunaan BBM bersubsidi di lokasi stasiun pengisian bahan bakar minyak disarankan kepada pengelolanya.

Selain Pertalite dan Bio Solar di Simalungun, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!