Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Kajagung Dapat Tepuk Tangan dari KPK
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango apresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng.

Diketahui langkah ini tersebut dianggap sebagai bukti banyaknya pihak yang semangat memberantas korupsi. Apalagi, kerja pemberantasan korupsi bukan hanya jadi tanggung jawab KPK.

"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," kata Nawawi yang dikutip pada Jumat, 22 April.

Kok Bukan KPK yang Mengurus?

Meski mengapresiasi, komisi antirasuah membantah kalah langkah dengan Korps Adhyaksa. Nawawi bilang, KPK sebenarnya sudah mulai melakukan kajian sejak keberadaan mafia minyak goreng terendus.

"Bahkan, hasil kajian ini telah di diskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan KPK," ujarnya.

Tapi, Nawawi mengaku KPK tak mempermasalahkan ketika Kejaksaan Agung sudah menangani kasus tersebut. Bahkan, lembaganya mendukung upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," tegas Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Salah satunya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Sedang untuk tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu enior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kejaksaan Agung Kebut Penetapan Tersangka di Kasus Mafia Minyak Goreng, KPK Beri Apresiasi

Selain Mafia Minyak Goreng, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!