Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina, SMSI Sumut Sesalkan Hal Ini
Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut, Irwan Ginting SH (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merasa kecewa rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa pada kasus penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Entah apa pertimbangan dari jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut, Irwan Ginting SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (29/7).

Jika sudah kejadiannya seperti ini lanjut Irwan Ginting tentunya bagi masyarakat bisa mengurangi kepercayaan terhadap supremasi hukum karena dinilai sudah mencederai rasa keadilan.

SMSI Sumut Sangat Kecewa

"Kita pengurus SMSI Sumut mulai dari seluruh jajaran penasihat beserta Ketua dan segenap pengurus harian sampai kepada seksi sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” tegasnya.

Artinya dengan tuntutan satu tahun penjara tersebut bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.

Meski demikian, kata dia, SMSI Sumut tetap menghormati kinerja Kejaksaan seraya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.

"Perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain," ungkap dia.

Seperti diketahui, rendahnya tuntutan JPU terhadap masing-masing terdakwa ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, seperti dari kuasa hukum korban, kalangan wartawan dan bahkan anggota DPR RI, Hinca Panjaitan.

Kuasa hukum korban, Ridwan Rangkuti SH MH merasa kecewa dengan tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Menurur dia rendahnya tuntutan jaksa penuntut tersebut mencederai rasa keadilan terhadap korban.

"Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing masing terdakwa adalah mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sungguh tidak masuk akal dan logika hukum dimana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara kemudian para terdakwa dituntut hanya satu tahun penjara," ujar Ridwan Rangkuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Rabu (27/7) lalu.

Selain Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!