MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencoret 16.757 pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun perincian: kategori pemilih ganda sebanyak 10.961 orang, meninggal 3.329 orang, pindah keluar 1.912 orang, tidak dikenal 533 orang, pemilih bukan penduduk 13 orang, dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.
BACA JUGA:
Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, kata anggota KPU Provinsi Sumut Yulhasni di Medan, Kamis, meminta KPU kabupaten/kota untuk memastikan penyaringan pemilih TMS di Sidalih Berkelanjutan.
Adanya Data Ganda hingga Orang Meninggal
"Salah satu titik tekan dalam surat edaran tersebut adalah pencermatan terhadap data ganda, anomali, dan data pemilih yang sudah meninggal," katanya.
Khusus data ganda, kata dia, KPU kabupaten/kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar-TPS, dan di TPS yang sama.
Dari proses tersebut, kata Yulhasni, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Kami berharap akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan karena data tersebut akan digunakan KPU sebagai bahan sinkronasi data kependudukan," katanya.
Meski demikian, Yulhasni mengakui bahwa KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk pencermatan karena data dukung yang masih rendah, terutama dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di masing-masing daerah.
"Sekarang 'kan semua data terpusat di Jakarta. Jadi, rata-rata dukcapil daerah tidak dapat memberikan data ke KPU kabupaten/kota dengan alasan demikian," katanya.
Selain Komisi Pemilihan Umum Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!