Pilkades Ulang di Palas Meliputi 2 Desa dari 104
Plt Kadis PMD Palas M Faisal Amrin Siregar SAP, Kamis (14/7) siang. (ANTARA/Ashari)

Bagikan:

MEDAN - Dari 104 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Sumatera Utara pada hari Selasa (12/7) kemarin, sebanyak dua desa, yakni Desa Balangka, Kecamatan Sihapas Barumun dan Desa Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi direncanakan akan kembali melaksanakan pemungutan suara ulang.

Kondisi tersebut disebabkan hasil akhir perolehan perhitungan suara terbanyak dari dua Cakades pada pelaksanaan Pilkades di masing - masing desa tersebut ( Desa Balangka, dan Desa Sibodak Sosa Jae ) memiliki nilai jumlah perolehan suara yang sama ( Draw).

Perolehan suara Pilkades tertinggi dengan jumlah yang sama sebanyak 247 suara sah

Dua Cakades yang memperoleh suara sah tertinggi dengan jumlah yang sama itu, untuk Desa Balangka, Kecamatan Sihapas Barumun, atas nama Parma dan Mara Baik. Dengan jumlah total perolehan masing - masing suara, sebanyak 50 suara sah.

Di Desa Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, perolehan suara Pilkades tertinggi dengan jumlah yang sama sebanyak 247 suara sah, atas nama Cakades Abdul Karim Daulay dan Cakades M. Syafaruddin Taupik Lubis.

"Dasar rencana pelaksanaan Pilkades ulang di dua desa itu, Peraturan Bupati ( Perbup) Padang Lawas nomor 17 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pasal 46 ayat 4 ".terang Plt Kadis PMD Palas M Faisal Amrin Siregar SAP, saat berbincang dengan ANTARA, diruang kerjanya, Kamis (14/7) siang.

"Pada pasal 46 ayat 4 Perbup Palas nomor 17 tahun 2021 itu, dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon akan tetapi desa tersebut tidak memiliki pembagian wilayah tempat tinggal atau dusun ( anak desa), maka panitia pemilihan akan mengadakan pemilihan ulang. Pemilihan ulang sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 diatas, dilaksanakan selambat lambatnya 30 hari sejak pendatanganan berita acara pemilihan, dan pemilihan dapat dilakukan paling banyak dua kali".lanjutnya.

Terkait rencana pelaksanaan Pilkades ulang pada dua desa itu, (Desa Balangka dan Desa Sibodak Sosa Jae), sambung Paisal, pihaknya akan segera melaporkan kepada Plt Bupati Palas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu. Juga berkoordinasi dengan panwas kecamatan masing - masing dan panitia Pilkades dua desa tersebut.

Sebelumnya, Faisal mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah turut membantu pihaknya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di 104 Desa, se - Kabupaten Padang Lawas, pada hari Selasa (12/7) semalam. Termasuk di dua desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades ulang tersebut ( Desa Balangka, dan Desa Sibodak Sosa Jae ).

Melalui pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini, Faisal berharap, dapat melahirkan pemimpin yang amanah, bertanggung jawab dan pemersatu, untuk kemajuan pembangunan di desa masing - masing kedepannya.

Selain Pilkades Ulang di Palas, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!