Jika Perusahaan Tidak Membayar THR, Apakah Kena Sanksi?
Ilustrasi. (Foto- Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan gaji tambahan yang harus diberikan suatu perusahaan satu minggu sebelum hari raya. Akan tetapi bagaimana hukum yang mengatur jika perusahaan telat atau bahkan tidak membayar THR karyawannya?

Pengertian THR sendiri telah tertulis jelas dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permen THR 2016 tersebut, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 mengatur tentang Pengupahan  atau yang biasa disebut sebagai PP Pengupahan.

THR Keagamaan berdasarkan pasal tersebut merupakan adalah pendapatan non upah yang WAJIB dibayarkan oleh Pengusaha kepada setiap Pekerja atau Buruh, atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Apakah Semua Pekerja Memiliki Hak Mendapatkan THR?

Dalam Pasal 2 Permen THR 2016, THR diberikan kepada para pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Syarat selanjutnya, THR Keagamaan diberikan kepada para pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian menurut Pasal 5 ayat (4) Permen THR 2016, waktu pemberian THR kepada pakerja minimal 7 hari sebelum hari raya tiba.

Sanksi jika Pengusaha Telat Membayar THR

Dalam Pasal 10 ayat (1) Permen THR 2016 menjelaskan jika pengusaha yang terlambat atau melakukan penundaan pembayarat THR kepada pekerjanya dapat dikenai sanksi 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.

Pemberian denda tersebut, menurut Pasal 10 ayat (2) Permen THR 2016 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerjanya.

Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (1) Permen THR 2016, menegaskan jika pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Pengupahan, sebagai berikut.

1.     Teguran secara tertulis

2.     Pembatasan kegiatan usaha

3.     Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4.     Pembekuan kegiatan usaha

Selain sanksi perusahaan yang tidak membayar THR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!