MEDAN – Pengusaha yang beroperasi di Indonesia diwajibkan oleh Pemerintah mewajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada seluruh karyawannya.
Adapun pemberian THR 2021 ini paling lambat H-7 Lebaran. Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
BACA JUGA:
Apakah Masih Ada Perusahaan yang Belum Membayarkan THR?
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku khawatir THR yang menjadi hak buruh tak dipenuhi di tahun ini. Sebab, Ombudsman melihat masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR di tahun ini.
Pertama, minimnya sosialisasi pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR 2021. Robert menilai masih ada pihak baik dari sisi pemerintah daerah dan perusahaan yang belum menerima informasi secara penuh terkait aturan THR tahun ini.
"Kami menyambut baik adanya surat edaran seperti ini karena memang isi surat ini. Hanya saja memang karena isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 5 Mei.
Maksud multitafsir adalah ada pihak yang menilai THR tersebut harus dibayar tepat waktu dan tanpa cicilan.
Kemudian, ada yang menafsirkan THR dibayarkan H-7 tetapi juga ada relaksasi yakni perusahaan yang tak mampu bisa membayar H-1.
Lalu, ada yang menafsirkan perusahaan bisa membayar setelah lebaran tetapi dengan memenuhi seluruh persyaratan.
"Sosialisasi ini sangat penting, tanpa kesamaan persepsi maka kemudian akan berbeda tindakan yang diambil pemda atau perusahaan yang bersangkutan," tuturnya.
Berpotensi Merugikan Pekerja
Kedua, terkait keterbukaan atau transparansi catatan keuangan perusahaan. Kata Robert, catatan keuangan perusahaan harus dibuktikan dengan valid pada pekerja dan pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, jika tidak ada mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid, maka ini akan merugikan pekerja.
"Mekanisme pembuktian soal laporan keuangan itu harus benar-benar clear and clean supaya pihak buruh mengerti," ucapnya.
Ketiga, tantangan pembayaran THR 2021 ada pada tingkat pemerintah daerah. Khususnya berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan THR 2021. Sebab, kewenangan pengawasan berada pada tingkat provinsi. Karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang intensif pada perusahaan, dan tegas pada perusahan yang tidak melakukan kewajiban.
"Tentu Ombudsman akan memantau dan mengawasi sejauh mana koordinasi dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Karena dinas-dinas ini adalah bagian dari perangkat daerah, Ombudsman akan menggeser fokus kepada dinas yang bersangkutan," jelasnya.
Terakhir, adanya potensi maladministrasi. Robert menjelaskan khususnya bila pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan dalam SE Menaker. Potensi maladministrasi di antaranya pengabaian kewajiban hukum hingga penundaan berlarut.
"Memang kuncinya saya kira pada pengawasan tadi, sejauh mana efektivitas pengawasan khususnya di tingkat provinsi baik gubernur maupun dinasnya itu benar-benar bisa melakukan proses pengawasan," tuturnya.
Artikel ini diambil sebagian dari VOI.ID dengan judul: Sudah Masuk Seminggu sebelum Lebaran, Pengusaha Harus Sudah Mulai Bayar THR.
Selain pembayaran THR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!