Ganjar Pranowo: Kepada Perusahaan, Bayarkan THR sesuai Jadwal dan Aturan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MEDAN – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tegas meminta kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara tepat waktu kepada para pekerja atau buruh.

Perlu diketahui pembayaran THR sudah memiliki jadwal serta aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

Perusahaan yang Tidak Membayar THR Dikenai Sanksi

"Kepada perusahaan, bayarkan THR sesuai jadwal dan aturan," katanya saat saat mengunjungi para buruh di Rumah Susun Ambarawa pada peringatan Hari Buruh di Kabupaten Semarang, dikutip dari Antara, Senin 3 Mei.

Hal itu disampaikan Ganjar menjawab pertanyaan salah seorang buruh yang menanyakan kepastian mengenai waktu pembayaran THR.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran THR 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Menaker mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh.

Dialog ditujukan agar mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan serta disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Artikel ini pernah dimuat VOI dengan judul Kabar dari Gubernur Ganjar: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Jadwal dan Aturan

Selain imbauan Ganjar Pranowo kepada para perusahaan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!