MEDAN – Beberapa waktu lalu gempar oknum petugas yang menggunakan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Atas kasus tersebut PT Kimia Farma Tbk bertindak tegas yaitu dengan memecat para oknum petugas yang terlibat.
Selain memecat oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat diproses secara hukum.
BACA JUGA:
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," jelas Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 30 April.
Erick Thohir Mengutuk Tindakan Oknum Penjual Rapid Test Antigen Bekas
Sebelummya, Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk dan menindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas tersebut.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," tandas Erick Kamis 29 April.
Erick berujuar jika aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Ia juga tidak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan tersebut dapat terjadi.
Atas kasus tersebut, Erick sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Simak penjelasan Erick Thohir selengkapnya dalam artikel VOI berjudul: Kimia Farma Jawab Kemurkaan Erick Thohir, Resmi Pecat Petugas yang Gunakan Rapid Test Antigen Bekas.
Selain kasus penggunaan rapid test antigen bekas , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!