Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun
Ilustrasi/Pxabay

Bagikan:

MEDAN - Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun.

Hal ini tertuang dalam SE HK.02.02/1/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

260 Ribu Kasus COVID-19 adalah Anak-Anak

Dalam SE tersebut, Maxi menjelaskan anak perlu mendapatkan vaksinasi karena saat ini penyebaran COVID-19 pada anak semakin meluas.

Tercatat, saat ini lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19. Hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Lalu, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," kata Maxi, dikutip SE pada Kamis, 1 Juli.

Maxi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi anak 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kanwil/kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Lalu, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi pada anak sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

Kemudian, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Vaksinasi pada anak menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. Kemenkes menargetkan ada 32,6 juta anak 12-17 tahun yang divaksinasi.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kemenkes Terbitkan Mekanisme Vaksinasi COVID-19 Anak 12-17 Tahun

Selain Vaksinasi COVID-19 untuk Anak, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!