MEDAN - Mardani Hamdan yang merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa dicopot dari jabatannya setelah melakukan tindak kekerasan yang lantas viral di media sosial tersebut pada Sabtu, 17 Juli kemarin.
Pencopotan ini baru dilakukan karena dia harus diperiksa atas tindakan yang dilakukannya.
BACA JUGA:
Selain itu, Mardani Hamdan saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Gowa. Nantinya, Pemkab akan kembali meninjau status kepegawaiannya bila putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
PJ Sekda Gowa Mendapat Teguran
"Kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan? Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu 17 Juli.
Selain itu, buntut dari kejadian ini PJ Sekretaris Daerah Gowa juga telah diberikan teguran.
"PJ Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," tegas Bupati Adnan.
Dia berharap, tindak lanjut yang dilakukannya dengan mencopot Mardani dan menegur PJ Sekda Gowa bisa memberikan efek jera bagi aparat lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," pungkasnya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Dari Jokowi Hingga Kepala Daerah Ingatkan Aparat Lebih Humanis saat Awasi PPKM Darurat
Selain Nasib Satpol PP Gowa yang Lakukan Penganiayaan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!