MEDAN - Baru-baru ini mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa kasus korupsi.
Yoory dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 saat proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp0.
BACA JUGA:
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 14 Oktober.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," ungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Kerugian negara ini merupakan temuan dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021 lalu. Dalam dakwaan itu Yoory juga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Dia dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Kasus Berawal pada Tahun 2018
Jaksa memaparkan kasus ini berawal pada 2018 lalu. Saat itu, Yoory selaku Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengajukan penyertaan modal terkait proyek hunian DP Rp0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI senilai Rp1.803.750.000.000 yang direncanakan untuk membeli alat produksi baru.
Selanjutnya, ia menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya akan mendapatkan PMD yang digunakan untuk membeli tanah terkait program Rumah DP Rp0 yang berada di Jakarta Timur dengan spesifikasi luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Mendapati informasi itu, Tommy kemudian memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah itu dan akhirnya ditemukan di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur dengan luas 41.921.
Singkat cerita, JPU KPK mengatakan perusahaan Tommy kemudian berupaya membeli tanah itu tapi ditolak karena dianggap makelar. Atas penolakan inilah, Anja selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo mendekati pemilik tanah.
Hanya saja, Tommy mengatakan pada Yoory jika tanah di Munjul akan dijual ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan dilakukan peninjauan lokasi. Berikutnya, PT Adonara Propertindo diminta memasukkan penawaran.
"Terdakwa menjawab surat penawaran tersebut dengan surat PPSJ tertanggal 11 Maret 2019 perihal Kepeminatan atas Penawaran Tanah. Terdakwa dan Tommy Adrian lalu melakukan pertemuan membicarakan harga jual beli atas tanah Munjul. Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Eks Anak Buah Anies Didakwa Korupsi Rp152 Miliar Soal Pengadaan Tanah Rumah DP Rp0
Selain Program Rumah DP Rp0, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!