Platform Mata Uang Kripto Coinseed Ditutup karena Terlibat Penipuan
Perintah pengadilan New York memutuskan Coinseed, harus ditutup. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

MEDAN - Buntut setelah Jaksa Agung New York, Letitia James, memenangkan perintah pengadilan yang memaksa penutupan platform pertukaran cryptocurrency Coinseed adalah penghentian aktifitas dua platform pinjaman cryptocurrency.

James mengatakan Kantor Kejaksaan Agung "memiliki bukti penjualan atau penawaran untuk dijual sekuritas dan/atau komoditas secara tidak sah".

Perlu diketahui, kini regulator di AS telah meningkatkan pengawasan terhadap dunia yang sejauh ini berada di wilayah abu-abu peraturan, dengan latar belakang meningkatnya ketegangan antara industri kripto dan regulator di seluruh dunia.

Coinseed diduga menipu ribuan investor

James mengajukan gugatan pada bulan Februari untuk menutup Coinseed karena diduga menipu ribuan investor, termasuk dengan membebankan biaya perdagangan tersembunyi dan menjual token digital "tidak berharga".

Jaksa Agung negara bagian memperingatkan investor tentang "risiko ekstrem" ketika berinvestasi dalam cryptocurrency dan mengeluarkan peringatan kepada mereka yang memfasilitasi dalam perdagangan mata uang virtual.

“Platform mata uang kripto harus mengikuti hukum, sama seperti yang lainnya, itulah sebabnya kami sekarang mengarahkan dua perusahaan kripto untuk ditutup dan memaksa tiga lainnya untuk segera menjawab pertanyaan,” kata James pada Senin, 18 Oktober.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Terlibat Penipuan dalam Perdagangan Kripto, Coinseed Ditutup

Selain Platform Mata Uang Kripto Coinseed , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!