MEDAN - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang, selain itu kripto juga dinyatakan tidak sah untuk diperdagangkan.
Perlu diketahui, keputusan MUI tersebut diambil dalam Forum Ijtima Ulama. Meskipun demikian, MUI memberikan pengecualian perdagangan kripto sebagai aset.
BACA JUGA:
Kripto Diperbolehkan sebagai aset
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa MUI membolehkan kita diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset jika memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam poin ketiga diktum hukum yang menerangkan tentang kripto.
"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tuturnya, di Jakarta, dikutip, Jumat, 12 November.
Sekadar informasi, aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi. Kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun membuat antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto makin hari kian meningkat. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan dua poin diktum hukum selanjutnya. Pertama, kata Niam, hasil musyawarah menetapkan bahwa penggunaan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Kedua, cryptocurrency atau uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar dan qimar.
"Di mana tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," ucapnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah Indonesia memang tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Meski begitu, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Investasi aset kripto sendiri makin digandrungi oleh kaum milenial. Hal ini ditunjukkan oleh semakin meningkatnya transaksi crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada Juli 2021, jumlah pengguna kripto di Indonesia sebanyak 7,4 juta orang. Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Jumlah Pengguna Sudah 7,4 Juta Orang, MUI Sebenarnya Masih Memperbolehkan Perdagangan Kripto dengan Syarat Ini
Selain MUI Haramkan Kripto dan Bitcoin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!