MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal tersebut menindaklanjuti Instruktur Mendagri (Inmendagri) Nomor 61/2021 tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Hanya itu untuk menghambat kemungkinan-kemungkinan, karena setiap saat habis liburan COVID-19 itu menjadi apa, memaparkan ke seluruh masyarakat, untuk itu untuk menghambat itu, dilakukan adalah level 3," ujar dia, dilansir dari Antara, Rabu 24 November.
BACA JUGA:
Ada Aturan Khusus PPKM Level 3 Sumut
Edy menegaskan ada aturan yang harus diperhatikan ketika memberlakukan PPKM level 3, salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Ada ketentuan itu, setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, secara khusus Edy Rahmayadi menyoroti kegiatan Kesawan City Walk yang dilakukan Pemkot Medan.
Dengan aturan PPKM level 3, kegiatan itu dianggapnya berpotensi melanggar. "Kalau sudah masuk, karena sudah masuk level 2, level 2 masih memenuhi syarat. Kalau level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar (Kesawan City Walk), pasti ditertibkan," tuturnya.
Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri terbaru tentang lanjutan PPKM untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai 6 Desember 2021. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 61/2021.
Selain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!