MEDAN - Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara menyerahkan 178 sertifikat aset dan SHM kepada PemkotTebing Tinggi dan masyarakat.
178 sertifikat diserahkan oleh Kepala ATR/BPN Hasinuddin kepada Pemkot Tebing Tinggi dan diterima Wali Kota H. Umar Zunaidi Hasibuan,Sementara 20 Sertifikat Hak Milik secara simbolis diberikan kepada masyarakat, kegiatan dilaksanakan bertempat di ruang aula Balai Kota, Selasa (28/12).
Wali kota memberi apresiasi atas kinerja ATR/BPN, khususnya Kantor ATR/BPN Kota Tebing Tinggi, yang telah melebihi target 5 persen dari yang ditentukan KPK untuk mensertifikasi aset.
Apresiasi yang setingginya kepada Kepala ATR/BPN dan seluruh jajaran, telah mampu mencapai target dari KPK untuk mensertifikat tanah dan aset, dari 322 telah tercatat 336 yang disertifikatkan, maka lebih 5 persen dari target,ucap Wali Kota.
Wali kota berharap sertifikat yang diterima masyarakat, untuk dirawat, dipelihara, dijaga sebaik-baiknya, dengan menanam dan atau memberi patok batas sesuai batas sertifikat yang dimiliki.
Wali Kota Tebing Tinggi Ingatkan Bayar PBB
Diakhir, Wali Kota meminta kepada masyarakat penerima sertifikat untuk membayar kewajiban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),hal ini merupakan bagian untuk pembangunan di Kota Tebing Tinggi.
"Urusan wajib setelah terima sertifikat adalah membayar PBB, karena merupakan bagian penerimaan pembanguan kita semua.
Dan sebagai ummat beragama, kita harus selalu bersyukur kepada Allah SWT, patut kita syukuri, niscaya nikmat Allah akan bertambah pada kita," tutup Wali Kota.
Sebelumnya Kepala Kantor ATR/ BPN Tebing Tinggi, Hasinuddin, menjelaskan bahwasanya acara ini merupakan tahapan penyerahan sertifikat hak pakai kepada Pemkot Tebing Tinggi.
Sebelumnya sebanyak 158 sertifikat telah diserahkan pada waktu yang lalu (dalam HUT Kota Tebing Tinggi dan HUT Kemerdekaan RI) dengan total sertifikat yang diserahkan ke Pemkot Tebing Tinggi sebanyak 336 sertifikat.
Sementara untuk masyarakat Kota Tebing Tinggi, Sertifikat Hak Milik yang diserahkan ATR/BPN, dengan total sebanyak 464 sertifikat.
"Hari ini langsung dilakukan penyerahan sertifikat kepada Pemkot Tebing Tinggi dan masyarakat, kami harap Bapak Wali Kota berkenan melaksanakan acara seremoni, setelah itu kita mengikuti sejenak acara di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut (berlangsung virtual),"ujar Hasinuddin.
Sebanyak 178 sertifikat tanah dan aset Pemkot Tebing Tinggi tersebar di 5 kecamatan, diantaranya Kecamatan Padang Hilir 16 bidang, Kecamatan Padang Hulu 28 bidang, Kecamatan Rambutan 42 bidang, Kecamatan Bajenis 63 bidang dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota 29 bidang.
BACA JUGA:
Selain Tebing Tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!