MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1), dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.
Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia sepanjang November 2021 hingga Januari 2022.
Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Keseriusan Polrestabes Medan
"Barang bukti ini dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.
Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ucap dia menegaskan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator.
BACA JUGA:
Selain Polrestabes Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!