MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungbalai, Sumatera Utara memusnahkan Barang bukti (BB) narkotika berupa 806,54 gram sabu dan 435,5 butir pil ekstasi, berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (16/8).
Pemusnahan BB sabu dan pil ekstasi itu dipimpin Wakapolres Kompol H.Jumanto, mewakili Kepala BNNK, Ketua FKUB Tanjungbalai H.Haidir Siregar serta undangan lainnya.
BACA JUGA:
Hasil tangkapan Satres Narkoba dalam tiga bulan terakhir
Wakapolres Jumanto mengatakan, sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Satres Narkoba dalam tiga bulan terakhir dengan melibatkan sembilan orang tersangka, salah satunya anak dibawah umur.
Wakapolres juga mengajak semua pihak untuk perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sebab narkotika merupakan musuh bersama yang merusak moral dan mental penggunanya.
"Narkoba musuh bersama, mari kita satukan komitmen dan bekerja sama memerangi dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Jumanto, dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Reynol Silalahi mengatakan, BB yang dimusnahkan sebanyak 317,87 gram sabu milik tersangka T, MA, MI dan KM. Kemudian, sebanyak 444,14 gram sabu dan 435,5 butir ekstasi milik tersangka RS dan IM. 19,87 gram sabu milik tersangka MN, serta 24,66 gram sabu milik tersangka MS dan AN.
Pantauan dilokasi acara, sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas, terhadap BB narkotika jenis sabu dilakukan uji narkotes. Demikian juga terhadap BB pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender.
Selain Peringatan HUT RI di Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!