Polrestabes Medan Gerak Cepat Musnahkan Peredaran Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja melalui alat mesin. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp30 miliar yang merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam konferensi pers di Medan, Senin, mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu yakni15.000 gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir erimin.

Polrestabes Medan Tangkap 9 Tersangka

Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yakni RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Kota Medan, dan IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian, RAS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Kabupaten Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, dan A (20).

Kapolrestabes mengatakan, kalau ada pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Pihaknya juga tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba.

Ia menambahkan, pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan. Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 - 30 Juni 2022.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan.

Selain Polrestabes Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!