MEDAN - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santer diberitakan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru.
Hal tersebut lantaran pada tahun lalu Presiden Joko Widodo pernah membocorkan sejumlah nama calon kandidat kepala otorita, salah satunya adalah Ahok.
BACA JUGA:
Tugas Kepala Otorita dalam RUU IKN
Dalam RUU IKN yang disahkan kemarin dalam paripurna DPR RI, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Ada juga Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara," bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu, 19 Januari.
Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang setingkat menteri. Pejabat ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Mengutip RUU IKN pasal 25 ayat 1, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara.
"Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut.
Kepala Otorita IKN Nusantara dan wakilnya menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.
Dalam Pasal 15 ayat 4, Kepala Otorita IKN Nusantara mengatur ketentuan rencana detail tata ruang IKN melalui peraturan Kepala IKN. Kepala Otorita IKN Nusantara juga menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Respons Gerindra Saat Nama Ahok Digaungkan Jadi Kepala Otorita IKN
Selain Tugas Kepala Otorita, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!