Endus Pelanggaran Hukum, KPID Sumut Laporkan 7 Anggota ke Ombudsman
Calon komisioner KPID Sumut saat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1). (ANTARA/Andika Syahputra)

Bagikan:

MEDAN - Sembilan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.

Duduk Perkara Pelaporan KPID Sumut

"Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi," ujar Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dilansir dari Antara.

Dalam laporannya Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.

Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.

"Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya," timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung.

Topan berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera bekerja dan mengeluarkan rekomendasi bahwa ada praktek maladministrasi dalam penetapan tujuh calon anggota KPID oleh Komisi A DPRD Sumut.

"Kita minta Ombudsman segera memproses laporan ini," katanya.

Selain KPID Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!