Program Jaminan Kesehatan Nasional Diluncurkan, Bukti Pemerintah Berkomitmen?
Peluncuran Inpres No 1 Tahun 2022/Foto: Antara

Bagikan:

MEDAN - Akhirnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah meluncurkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Program tersebut diluncurkan dalam rangka memberikan kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

"Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dan menargetkan dalam tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN," katanya dalam agenda peluncuran Inpres No 1 Tahun 2022 yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis 3 Februari.

Program Jaminan Kesehatan Nasional sejalan dengan UUD 45

Ia mengatakan instruksi tersebut sejalan dengan amanat UUD 45 bahwa negara perlu mengembangkan sistem jaminan sosial yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan lemah secara ekonomi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Ia mengatakan JKN salah satu implementasi mekanisme asuransi sosial melalui pengumpulan iuran seluruh peserta yang wajib guna membangun kebersamaan antarpeserta melalui konsep gotong royong.

Untuk itu, ia mendorong program JKN agar mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga hingga kepala daerah di seluruh provinsi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, mengatakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah mempertimbangkan masukan di antaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Tujuan penerbitan inpres, katanya, memastikan seluruh warga terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.

Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” katanya.

Pada acara yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan cakupan kepesertaan program JKN hingga 2021 berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Dari sisi iuran, hingga 31 Desember 2021, katanya, tercapai Rp139,55 triliun dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan di 23.608 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada 2022, BPJS Kesehatan menetapkan target cakupan kepesertaan menjadi 244,9 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

"Artinya, dari sepuluh peserta delapan di antaranya mereka puas," katanya.

Pengumpulan dana iuran pada 2022 ditargetkan menembus Rp152, 27 triliun, sedangkan dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan mencapai 23.430 FKTP dan lebih dari 3.000 untuk FKRTL.

Di luar target tersebut, kata Ali Ghufron, pemerintah menetapkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa perlindungan JKN bisa mencapai 98 persen populasi masyarakat Indonesia.

"Target ini adalah tantangan yang cukup besar, yaitu bisa mencapai 98 persen dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia," katanya.

Guna mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan dan mewujudkan ekosistem program JKN yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.

Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Menko PMK Muhadjir Effendy di Ruang Heritage Kemenko PMK Jakarta Pusat dengan disaksikan Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Deputi Bidang PMK Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta seluruh pejabat pimpinan tinggi madya Kemenko PMK.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Menko PMK Perkuat Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Inpres No. 1 Tahun 2022

Selain Program Jaminan Kesehatan Nasional, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!