MEDAN - Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sesuai assesment Pemerintah Pusat sampai 14 Februari 2022.
Pertimbangan penetapan tersebut berdasarkan rendahnya kasus konfirmasi COVID-19 sampai akhir Januari, dan pencapaian pelaksanaan vaksinasi 96,07 persen.
BACA JUGA:
Masyarakat Tetap Harus Patuh Protokol Kesehatan
Begitu pun, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Selasa 8 Februari, mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Apalagi temuan kasus konfirmasi pada pekan pertama bulan ini meningkat, mencapai 27 orang per tanggal 8 Februari, sehingga harus disikapi dengan penerapan prokes secara ketat.
Ditegaskan, 27 kasus tersebut COVID-19 bukan Omnicorn, empat orang dirawat di rumah sakit luar daerah, 20 lainnya isolasi mandiri.
Sementara kasus kesembuhan 2.907, kematian konfirmasi 301, kematian probable 73.
Selain Vaksinasi di Simalungin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!