MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengenai jadwal pelantikan Susanti Dewanyani sebagai Wakil Wali Kota Siantar pada 22 Februari 2022 mendatang.
Sebab, Hefrianysah-Toga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatannya.
BACA JUGA:
"Melaksanakan pelantikan terhadap saudari Susanti Dewanyani, Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar sesuai akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tanggal 22 Februari 2022," tulis surat Kemendagri yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Mendagri seperti dilihat salinannya, Jumat (11/2).
Pemprov Sumut masih menunggu surat resmi Kemendagri
"Iya, dalam proses pengiriman (surat Kemendagri)," kata Ahmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut dikonfirmasi terpisah.
Surat pengusulan pemberhentian Hefrianysah-Toga sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar juga telah dikirimkan ke Kemendagri beberapa waktu lalu.
Surat dari Pemrpov itu menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPRD Siantar yang berlangsung pada 5 Oktober 2021, membahas pengusulan pemberhentian Herfiansyah-Togar.
Perlu diketahui juga, bahwa Susanti yang maju bersama Asner Silalahi, terpilih di Pilkada Siantar pada 9 Desember 2020 lalu, setelah unggul perolehan suara dari kotak kosong.
Keduanya meraih 43.919 suara atau 75,3 persen dari total suara sah dalam Pilkada yang diikuti pasangan calon tunggal tersebut
Namun, seiring berjalan waktu, Asner selaku Wali Kota Siantar terpilih, meninggal dunia pada 14 Januari 2021.
Selain Wakil Wali Kota Siantar, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!