MEDAN - Wali Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara Irsan Efendi Nasution ungkapkan keberhasilan penyelesaian aset dari Pemkab Tapanuli Selatan yang sudah 20 tahun usai pemekaran daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Pemkot Padang Sidempuan.
Irsan Efendi Nasution yang diundang sebagai narasumber dalam Acara Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yg dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Irsan Efendi Nasution Bagi-Bagi Pengalaman
Wali Kota Irsan Efendi Nasution berbagi pengalamannya, Jum’at (18/3) menyampaikan pelaksanaan penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, secara eksplisit.
Disebutkan, meskipun Pemerintah Kota Padang Sidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan namun Kabupaten Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan serta masih menjalankan Pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padang Sidempuan, ungkapnya.
Setelah melalui jalan yang panjang, dan beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Wali Kota pada tahun 2018 sampai dengan 2021 telah diserahkan aset Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemerintah Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Terakhir, sebagai penutup Wali Kota Irsan Efendi menuturkan pengalamannya terhadap penyelesaian aset Kota Padang Sidempuan agar dapat menjadi acuan, role model dan solusi bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian.
Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hasil pembentukan tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Acara dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri serta turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.
“Telah diserahkan sebanyak 41 barang milik daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam berita acara serah terima BMD Kabupaten Tapsel kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 032/7838/2021 dan Nomor : 032/5920/2021 Tanggal 7 Desember 2021 serta berita acara serah terima dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen pinjam pakai tanah / Bangunan dari Pemkab Tapsel Kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 900/2813/2021 dan Nomor : 020/5582/2021 Tanggal 22 Desember 2021,” kata Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen OTDA Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.
Selain Wali Kota Padang Sidempuan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!