Vaksin COVID-19 Hampir Kadaluarsa, Gubsu: Kita Maksimalkan
Gubsu Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (15/2). (ANTARA/Andika Syahputra)

Bagikan:

MEDAN -  Pemprov Sumatera Utara memperuntukkan 356.670 dosis vaksin yang sudah masuk ambang batas kadaluarsa 28 Februari 2022 sebagai vaksin booster atau penguat.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi agar dosis yang sudah masuk ambang batas tidak sampai kadaluarsa.

"Peruntukan untuk semua yang belum di booster (penguat) udah didistribusikan hari ini. Kita kejar hari ini sampai ambang batas tanggal 28 Februari. Kita kejar, kita maksimalkan," ujarnya.

Satgas Genjot Vaksinasi 

Diberitakan sebelumnya anggota Satgas COVID-19 Sumut dr Restuti Saragih mengatakan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi agar dosis vaksin yang tersimpan tidak sampai kadaluarsa.

"Batas yang paling dekat adalah akhir Februari 2022," katanya.

dr Restuti mengatakan vaksin yang berpotensi kadaluarsa di Provinsi Sumut sesuai dengan data stok vaksin tanggal 11 Februari 2022. Vaksin Moderna sejumlah 86.040 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022. Vaksin AstraZenica sejumlah 270.630 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022.

Sehingga, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/II/436/2022 perihal optimalisasi vaksin moderna untuk booster, bahwa vaksin Moderna dapat segera digunakan sebagai booster dalam rangka optimalisasi pemanfaatan vaksin yang akan segera kadaluarsa.

Dalam surat itu disebutkan, sasaran vaksinasi booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, dan tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya di Kabupaten/Kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZenica.

Dia menjelaskan, apabila vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kadaluarsa, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan. Karena, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kadaluarsanya wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya.

"Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis," ujarnya.

Selain Vaksin COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!