356 Ribu Vaksin di Sumut akan Kadaluarsa, Penyebabnya Sepele
Ilustrasi vaksinasi (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Poaradda Nababan menilai adanya 356.670 dosis vaksin yang masuk ambang batas kadaluarsa di Dinas Kesehatan dikarenakan persoalan miskomunikasi pemerintah daerah dan pusat.

"Kita banyak vaksin di drop dari Jakarta atau pusat tanpa ada koordinasi dengan pemerintah provinsi. Memang ada yang dipesan pemerintah provinsi, ini, ini, permintaan. Disampingi itu ada juga di order atau diminta organisasi atau kementrian tanpa ada koordinasi untuk jumlah, koordinasi untuk pemberitahuan iya, untuk jumlah tidak," ujar Poaradda di Medan, Rabu (16/2).

Vaksin Tidak Langsung Didistribusikan DPR RI

Belum lagi, menurut dia, ada juga anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Sumut memesan langsung dosis vaksin ke Jakarta. Sesampainya di Sumut, vaksin tersebut tidak langsung didistribusikan.

Penyebab lainnya, disebut Poaradda adalah pola pikir masyarakat yang sudah berubah. Di mana, masyarakat mau divaksin ketika diberikan hadiah ataupun sembako.

"Ada suatu peristiwa kita sayangkan oleh pihak tertentu, orang mau divaksin diberi hadiah, jadi tertanam image di masyarakat kalau mau vaksin dapat hadiah, kan jadi tidak baik. Yakinlah itu, nampaknya itu untuk merangsang tapi jadi masalah baru," ungkapnya.

Politikus PDIP ini menyebut tidak semua penyelenggara vaksinasi bisa menyediakan hadiah ataupun sembako kepada para peserta. Alhasil, muncul asumsi bahwa negara atau pemerintah yang ingin rakyatnya diberkan vaksin, bukan sebaliknya.

Hal itu dialami sendiri oleh Poaradda. Dia menceritakan beberapa waktu lalu kesulitan mencari peserta untuk mengikuti program vaksinasi.

"Saya kemarin dari Jakarta ada 30.000 ribu vaksin, saya disuruh cari orang, saya cari, mencari seribu aja susah, kalau gak dikasi hadiah gak mau, itu hal seperti itu sudah terlanjur seperti itu, itu yang merusak, saya bisa mempertanggungjawabkan, akhirnya menanamkan memori di masyarakat gak dapat hadiah tidak vaksin," tuturnya seraya menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi.

Seperti diberitakan sebanyak 356.670 dosis vaksin masuk ambang batas kadaluarsa 28 Februari 2022.

Anggota Satgas COVID-19 Sumut dr Restuti Saragih mengatakan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi agar dosis vaksin yang tersimpan tidak sampai kadaluarsa.

"Batas yang paling dekat adalah akhir Februari 2022," katanya.

dr Restuti mengatakan vaksin yang berpotensi kadaluarsa di Provinsi Sumut sesuai dengan data stok vaksin tanggal 11 Februari 2022. Vaksin Moderna sejumlah 86.040 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022. Vaksin AstraZenica sejumlah 270.630 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022.

Sehingga, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/II/436/2022 perihal optimalisasi vaksin moderna untuk booster, bahwa vaksin Moderna dapat segera digunakan sebagai booster dalam rangka optimalisasi pemanfaatan vaksin yang akan segera kadaluarsa.

Dalam surat itu disebutkan, sasaran vaksinasi booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, dan tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya di Kabupaten/Kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZenica.

Selain Vaksin di Sumut akan Kadaluarsa, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!