MEDAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada dosis vaksin yang terbuang. Sebab, vaksin yang kedaluwarsa 28 Februari lalu telah habis disuntikkan kepada masyarakat.
"Sudah habis disuntikkan seluruh sisa vaksin yang kedaluwarsa di 28 Februari 2022," kata anggota Satgas COVID-19 Sumut, dr Restuti Saragih di Medan, Selasa 1 Maret.
BACA JUGA:
Masih Sisa 144.166 Dosis
Berdasarkan data yang himpun per 23 Februari jumlah vaksin yang disuntikkan sebanyak 207.602 dosis atau 59 persen, dari total jumlah keseluruhan 351.817 dosis, sehingga yang tersisa 144.166 dosis.
Dilihat dari situs covid19.sumutprov.go.id capaian vaksinas per tanggal 28 Februari yaini 91,06 persen untuk dosis pertama, dosis kedua mencapai 67,46 persen, dosis ketiga (booster/penguat) mencapai 4,83 persen.
Sedangkan untuk situasi COVID-19 saat ini, Sumut berada dalam PPKM level 3, satu kabupaten/kota level 1, 12 kabupaten/kota level 2, 15 kabupaten/kota level 3, dan 5 kabupaten/kota level 4.
Sekadar mengingatkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/II/436/2022 perihal optimalisasi vaksin Moderna untuk booster, bahwa vaksin Moderna dapat segera digunakan sebagai booster dalam rangka optimalisasi pemanfaatan vaksin yang akan segera kadaluarsa.
Dalam surat itu disebutkan, sasaran vaksinasi booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, dan tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya di Kabupaten/Kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZenica.
Selain Vaksin Kadaluarsa di Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!