Ujung dari Cuitan Ferdinand Hutahaean "Allahmu Lemah"
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang putusan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

MEDAN - Akhirnya, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 April.

Diketahui, sidang tuntutan itu berlangsung di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pantauan VOI di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan sekitar pukul 13.00 WIB.

Ferdinand terbukti bersalah

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU meminta Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa 5 April.

Atas perbuatannya, Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa turut merinci hal yang memberatkan Ferdinand, yakni perbuatan yang menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi hasil sidang tuntutan itu, Ferdinand Hutahaean mengatakan, apapun nanti keputusan akhirnya dirinya siap menjalani.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan. Saya sendiri akan menyampaikan pledoi secara pribadi, selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," ujarnya.

Sementara terkait dengan tuntutan jaksa, pihaknya menghormati profesionalisme dan kinerja yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional," pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan berdasarkan SARA. Perbuatan Ferdinand merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial terkait "Allahmu Lemah".

Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Ada sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Cuitan "Allahmu Lemah"

Selain Ferdinand Hutahaean, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!