Sat Polair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Izin
Petugas Polres Tanjungbalai menangkap satu unit kapal milik nelayan tanpa nama yang keluar dari wilayah perairan tersebut. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Personel Sat Polair Polres Tanjungbalai Sumatera Utara menangkap satu unit kapal nelayan tanpa nama yang keluar dari wilayah perairan kota itu demi menjaga dan memelihara situasi kamtibmas.

"Kapal tersebut dihentikan Kapal Patroli KPII-2027 Sat Polair Polres Tanjungbalai," kata Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Kapal ditangkap di perairan Tanjungbalai

Sianturi menyebutkan, kapal tersebut ditangkap petugas di perairan Tanjungbalai pada Jumat (15/4) sekira pukul 03.30 WIB.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kapal itu, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh ABK.

"Hasil dari pemeriksaan kapal tersebut, tidak ada nama kapal, tanpa selar, GT, dan dokumen tidak lengkap," ucapnya.

Selanjutnya kepada nakhoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan bekerja di laut.

"Jumlah ABK/penumpang tiga orang, muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau melanggar hukum," jelasnya.

Kasat Polair menambahkan, perlengkapan SAR nihil, Banfas nihil, Pam Hot Spot nihil, Quick Win nihil, Harwat Kapal nihil, dan kegiatan lainnya juga nihil.

Selain Sat Polair Polres Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!

Terkait