Kurir Sabu Mengaku Diupah Rp5 Juta Antar Barang dari Aceh ke Jakarta
Barang bukti sabu-sabu/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Seorang kurir sabu dari Aceh berinisial HB (45) ditangkap saat mengirim barang pesanan ke wilayah Jakarta. Dari tangan HB polisi menyita sabu-sabu seberat 1/2 kilogram.

"HB kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 kilogram sabu," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Senin, 4 November.

Menurut pengakuan HB kepada polisi, ia dijanjikan uang Rp5 juta dari rekannya yang berinisial SI sebagai upah mengantar barang. SI diketahui berada di Aceh Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menambahkan, penangkapan kurir sabu tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi, arah pengiriman berubah ke wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kurir narkotika tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Polisi kembali melakukan penggeledahan dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu lainnya.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kilogram atau 505 gram. Dengan rincian 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram," ucap Kanit.

Saat ini, polisi masih memburu SI (DPO) yang ada di Aceh Barat. Kemudian dua orang dari jaringan yang sama berinisial CP (DPO) dan JAL (DPO) juga masih diburu. Ketiga DPO merupakan kelompok Aceh Barat.

Sementara pelaku berinisial HB dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.