Kasus Narkoba di Langkat, Polsek Pangkalan Brandan Tangkap 2 Nelayan Pemilik Sabu
Dua nelayan yang ditangkap Polsek Pangkalan Brandan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (5/4/2022), ANTARA FOTO/HO-Polres Langkat.

Bagikan:

MEDAN - Polsek Pangkala Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap dua tersangka pemilik sabu-sabu seberat 0,15 gram yaitu Zulfan Efendi (41) seorang yang bekerja sebagai nelayan warga Jalan Besitang Alur Dua Gang Suka Jadi.

Kemudian ada Rahmad Alias Renyok (45) seorang nelayan warga Jalan Sei Bilah Gang Armania, Kelurahan Sei Lepan, Kecamatan Babalan.

Hal itu diinformasikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa 5 April dilansir dari Antara.

Ditangkap di Gudang Kayu Sei Lepan

Joko Sumpeno menyampaikan penangkapan keduanya dilakukan Senin (4/4), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Pelabuhan Linkungan I Keluraha Sei Bilah, Tepatnya di gudang kayu samping laut Kecamatan Sei Lepan.

Barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka ini antara lain dua bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus plastik klip kecil, satu skop terbuat dari pipet, saru bungkus rokok.

Sebelumnya Kapolsek AKP Bram Chandra SH MH, menerima informasi dan meneruskannnya kepada Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, untuk menangkap kedua tersangka.

Lalu, tim opsnalpun melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap keduanya maka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Usai diamankan keduanya mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain Kasus Narkoba di Langkat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!