Apa Benar Polisi Tilang Pemotor dengan Sandal Jepit?
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

MEDAN - Terkait dengan viral pengendara motor sandal jepit, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan menilang pemotor yang hanya menggunakan sandal dan celana pendek saat berkendara.

Menariknya, isu tilang itu muncul usai Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi membuka Operasi Patuh Jaya 2022. Dia meminta para pengendara roda dua untuk tak mengenakan sandal dan celana pendek saat berendara.

"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar, tidak ada penilangan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi VOI, di Jakarta, Rabu, 15 Juni.

Polisi hanya mengimbau masyarakat

Padahal pernyataan itu hanyalah imbauan kepada masyarakat. Sebab, sandal jepit tidak akan melindungi bagian kaki pengendara. Tetapi, jika menggunakan sepatu atau alas kaki tertutup dapat mengurangi fatalitas saat terjadinya kecelakaan atau benturan.

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," kata Aan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat meminta para pemotor tak menggunakan alas kaki seadannya seperti sandal jepit saat berkendara.

Jenderal bintang dua ini pun berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara. Tujuannya, mengedepankan keselamatan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Tak Benar Korlantas Polri Akan Tilang Pemotor yang Pakai Sandal Jepit, Sifatnya Hanya Imbauan

Selain Tilang Pemotor dengan Sandal Jepit, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!