Kantor Pertanahan Kota Medan Dapat Teguran dari Menteri ATR karena Pungli
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. ANTARA/HO-ATR BPN/aa.

Bagikan:

MEDAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan agar Kantor Pertanahan Kota Medan tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

"Jajaran yang melakukan pungli akan ditindak dengan tegas," kata Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Medan, Selasa, seperti dikutip dalam siaran persnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR meninjau loket layanan dan ruang warkah, serta melakukan dialog dengan masyarakat pemohon yang hadir.

Coworking Space di Kantor Pertanahan Kota Medan

Mantan Panglima TNI ini melihat langsung sejumlah inovasi oleh Kantor Pertahanan Kota Medan dalam rangka mewujudkan layanan prima dan memudahkan masyarakat.

Kantor Pertahanan Kota Medan telah menyediakan tempat dengan konsep coworking space untuk mengunggah berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan coworking space, masyarakat bisa mengurus layanan pertanahan secara mandiri sehingga timbul rasa keingintahuan lebih kuat terkait dengan proses berkas dari awal hingga akhir.

Selain itu, penyediaan coworking space guna mengurangi pertemuan empat mata antara masyarakat dan pegawai Kantah sehingga mencegah gratifikasi dan transparansi layanan pertanahan.

Terdapat juga inovasi di layanan pemetaan partisipatif. Dalam layanan ini, cenderung untuk meminimalisasi sengketa ataupun konflik pertanahan. Pelayanan tersebut bertujuan untuk memetakan seluruh bidang tanah berikut dengan identitas pemohon dan alas haknya sehingga kecil kemungkinan akan ada penyerobotan.

Dengan adanya sejumlah inovasi, Hadi mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan, termasuk dalam hal fasilitasi kepengurusan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Hadi juga mengimbau Kantor Pertahanan Kota Medan membuka layanan prioritas pada hari Sabtu dan Minggu.

"Hal ini untuk mewadahi masyarakat yang terkendala waktu untuk mengurus sertifikat pada hari Senin—Jumat," tuturnya.

Selain Kantor Pertanahan Kota Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!