SUMATERA UTARA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) melepaskan 34 ekor hewan belangkas di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut.
Atas langkah tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut Sumut Doni Latuperisa mengapresiasi hal tersebut dan menjelaskan jika belangkas adalah hewan yang dilindungi.
BACA JUGA:
Aturan Mengenai Belangkas Sumatera Utara
Doni menyebutkan jika aturan mengenai belangkas terdapat dalam Peraturan LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018). Dirinya juga menyebut jika upaya pemerintah dalam mengadili para pedagang hewan dilindungi perlu dukungan.
Perlu diketahui, belangkas masuk dalam hewan yang kini terancam punah. Hal tersebut lantaran banyak belangkas yang ditangkap warga masyarakat dan diperjualbelikan.
"Jangan sampai anak cucu kita nanti mengetahui belangkas hanya dari buku-buku saja dikarenakan mengalami kepunahan," papar Doni.
Sebanyak 34 ekor belangkas dari 42 belangkas hasil sitaan Polres Langkat, diketahui telah dilepaskan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah II Sumut bertepatan di Stabat, Sabtu 13 Maret lalu.
"Semoga saja, belangkas yang dilepasliarkan itu bisa hidup dan bisa lestari di lokasi tersebut," jelas Kepala Seksi Wilayah II BKSD Sumut, Herbert Aritonang, Minggu, 14 Maret.
Selain pelepasan belangkas Sumatera Utara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!