MEDAN - Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) harus menerima vonis hukuman mati, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya lantaran terbukti di pengadilan menjadi kurir sabu seberat 52 kg.
Terdakwa Hamidi adalah warga Kecamatan Medan Sunggal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang dibacakan JPU Joice Sinaga dalam persidangan mengatakan terdakwa terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Immanuel Tarigan, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 12 Oktober.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata JPU.
Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pleidoi).
Mengutip dakwaan, JPU Nurhayati Ulfia mengatakan terdakwa diminta oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas petugas dari BNN menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Warga Medan Kurir Sabu 52 Kg Dituntut Hukuman Mati
Selain Kurir di Medan DIhukum Mati, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!