Putusan Hakim terhadap Para Mantan Anggota DPRD Sumut yang Korupsi
Pengadilan Negeri Medan. (Foto- ANTARA)

Bagikan:

SUMATERA UTARA – 14 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diberikan hukuman yang bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada terdakwa dijatuhi hukuman setelah sebelumnya dinyatakan bersalah telah menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan tahun 2013.

Dilansir dari Antara, Hakim ketua Immanuel Tarigan menyebut terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau subsider 3 bulan kurungan, Senin 12 April.

Syamsul juga harus membayar uang pengganti Rp477.500.000. Kemudian Ramli divonis 5 tahun kurungan, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp497.500.000.

Lantas tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa Terdakwa Mengembalikan Uang

Perlu diketahui, empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp377.500.000) juga telah melunasinya.

Hakim ketua juga menyebut jika terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP Rp327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp472.500.000.

Sementara itu lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing telah dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun jumlah UP dari lima terdakwa di atas di antaranya Megalia Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.00, Mulyani UP Rp452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000, serta Irwansyah Damanik Rp602.500.000.

Terakhir hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," imbuh hakim ketua Immanuel.

Selain putusan hakim kepada para Mantan Anggota DPRD Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait