Memalukan, Mantan Anggota DPRK Bireuen Nyabu Divonis 20 Tahun Penjara
FOTO VI ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Bukannya menjadi contoh baik namun mantan anggota DPRK Bireuen ini malah bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram. 

Atas dasar hal tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen itu dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa, 9 November.

Usman Sulaiman Didenda Rp10 Miliar

Selain memvonis mantan anggota dewan atas nama Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Mantan Anggota DPRK Bireuen Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Selain Mantan Anggota DPRK Bireuen, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!