Apa Kabar Pembahasan RUU Ibu Kota Negara?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara. (Foto- Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Meskipun Pembahasan RUU Ibu Kota Negara masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun hingga kini belum ada kepastian. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutan-nya," jelas Guspardi dilansir dari Antara, Kamis 15 April.

RUU IKN Baru Diputuskan dalam Tingkat Politik

Guspardi menjelaskan jika RUU IKN belum diputuskan terkait dengan pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

Apabila dibahas di panja RUU Ibu Kota Negara akan melibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD), kemudian apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," paparnya.

Guspardi menegaskan jika pengaturan mengenai ibu kota negara sudah diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang guna memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Menurut Guspardi pemindahan Ibu Kota Negara masih dalam tahap keputusan politik, sehingga belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," tutur politisi PAN itu.

Sebelum RUU IKN disahkan, menurut Guspardi pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran guna pembangunan ibu kota baru.

Terakhir Guspardi menegaskan jika UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah.

Selain Pembahasan RUU Ibu Kota Negara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!