Penerbangan di Bandara Kualanamu Deliserdang Dibatasi Pemerintah
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

MEDAN – Di masa mudik Lebaran tahun 2021 ini, Bandara Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) masih akan tetap melayani penerbangan, namun akan dibatasi.

Ketua AOC Bandara Kualanamu, Rahmat Iskandar menjelaskan jika proses manajemen Bandara Kualanamu selalu menerapkan aturan pemerintah terkait dengan larangan mudik.

Sosialisasi akan Dilakukan kepada Calon Penumpang

Perlu diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait dengan larangan mudik 2021.

Iskandar menjelaskan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi larangan mudik kepada seluruh calon penumpang di seluruh maskapai penerbangan di Sumut.   

Meskipun demikian, Bandara Kualanamu tetap melayani penerbangan di masa larangan Covid-19 ini. 

Namun perlu dipastikan jika calon penumpang di Bandara Kualanamu harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan. 

"Penerbangan masih ada, tetapi sangat terbatas. Penumpang akan diseleksi ketika berangkat, dan diharuskan mendapat ijin atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat tinggal," katanya.

Perlu diketahui, mereka (calon penumpang) yang masih dapat terbang pada masa larangan mudik, beberapa di antaranya adalah pegawai (dalam rangka tugas dinas), keluarga (dalam keadaan sakit), dan meninggal dunia.

Selain Penerbangan di Bandara Kualanamu Deliserdang di masa larangan mudik, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!